Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat instruksi agar
minimarket menjual produk usaha kecil menengah seperti nasi uduk dan bir
pletok.
"(Dijual) di dalamnya. Makanya packaging-nya harus bagus. Ada nasi uduk
dikemas bagus, bir pletok. Jangan bir beneran terus (yang dijual, tapi)
bir pletok juga," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balaikota, Jl
Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Dia menekankan instruksi akan diterapkan untuk semua minimarket di Ibukota dan Gubernur telah setuju.
"Pak Gubernur enggak ada masalah. Sepanjang mempekerjakan orang di
sekitarnya, juga (itu) produk UKM. Kami sarankan untuk semua minimarket.
Nanti kita buat instruksinya," sebut mantan Walikota Jakarta Pusat itu.
Lantas, bagaimana dengan minimarket yang beroperasi dekat dengan pasar
tradisional? Dia mengatakan pihaknya akan mencabut izin minimarket
tersebut karena dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Perpasaran
Swasta.
"Kalau melanggar bisa dicabut. Dalam Perda Perpasaran Swasta, minimal
500 meter dari pasar tradisional. Kalau kurang kita bongkar. Apalagi
peruntukannya enggak sesuai, kita segel," katanya.
No comments:
Post a Comment